Ciptakan Inovasi Berbasis budaya Lokal

Perkuat Landasan Hukum Kewirausahaan dan Industri Kreatif, Kemenkum Riau Ikuti FGD Anev Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, serta jajaran Analis Hukum, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual pada Selasa (30/

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, serta jajaran Analis Hukum, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual pada Selasa (30/9/2025). Bertempat di ruang kerja Kakanwil, FGD yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini berfokus pada Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Penjaminan dalam Rangka Mendukung Kewirausahaan dan Mengembangkan Industri Kreatif (Asta Cita Ke-3).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Dr. Arfan Faiz Muhlizi, yang menekankan pentingnya evaluasi regulasi penjaminan untuk mengidentifikasi norma yang tumpang tindih dan hambatan implementasi di lapangan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan industri kreatif dan kewirausahaan adalah motor penggerak perekonomian yang menciptakan inovasi berbasis budaya lokal.

FGD ini menyoroti temuan sementara tim BPHN mengenai disharmonisasi peraturan penjaminan, meskipun sebagian telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Pembicara dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Provinsi Bengkulu, Randy Leonardus Nababan, juga memaparkan peran penjaminan dalam membantu UMKM yang dianggap unbankable untuk tetap memperoleh akses pembiayaan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan komitmen instansinya dalam mengawal agenda nasional ini. "Kewirausahaan dan industri kreatif adalah masa depan ekonomi kita. Kemenkum Riau menaruh perhatian penuh pada pembahasan ini dan berkomitmen untuk terus mendukung program-program Kementerian Hukum dalam setahun bekerja, bergerak-berdampak serta mewujudkan ekosistem usaha yang memiliki kepastian hukum dan akses permodalan yang inklusif," tegas Rudy Hendra Pakpahan.

Kegiatan ditutup dengan kesimpulan bahwa penguatan mekanisme penjaminan, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2016, sangat selaras dengan visi Asta Cita Ke-3 Presiden untuk memperkuat kewirausahaan dan mengembangkan industri kreatif nasional. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar